Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) SKI diterbitkan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan SKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen elektronik sebagai berikut: a. sertifikat analisis; b. lembar data keamanan dan/atau spesifikasi bahan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. surat pernyataan tujuan penggunaan; d. faktur (invoice); e. packing list; f. Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB); dan g. bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (3) Sertifikat analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit harus memuat nomor bets/nomor lot/kode produksi dan tanggal produksi dan/atau tanggal kedaluwarsa. (4) Dalam hal penerbit sertifikat analisis berbeda dengan produsen, maka nama produsen harus dicantumkan pada sertifikat analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
