Pasal 9
BAB 3 — MUTASI ATAS PERMINTAAN SENDIRI
(1) Pemohon mengajukan permohonan Mutasi secara tertulis yang disampaikan secara berjenjang kepada Pimpinan Unit Kerja disertai dengan alasan Mutasi dan data dukung yang lengkap. (2) Apabila permohonan Mutasi disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja Pemohon, Pimpinan Unit Kerja Pemohon membuat kajian Mutasi dan surat rekomendasi. (3) Pimpinan Unit Kerja Pemohon menyampaikan kajian Mutasi dan surat rekomendasi Mutasi antar Unit Kerja ke PPK. (4) PPK memberikan keputusan terhadap permohonan Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan redistribusi pegawai, kebutuhan organisasi, kebutuhan pola karier pegawai, aspek sosial dan ekonomi.
(5) Dalam hal kajian Pemohon disetujui/ditolak oleh PPK, maka: a. jika disetujui, dibuat surat keputusan Mutasi Pemohon ke Unit Kerja tujuan Mutasi; dan b. jika ditolak, dibuat surat penolakan beserta justifikasi yang disampaikan kepada Pemohon.
