Pasal 8
BAB 3 — MUTASI ATAS PERMINTAAN SENDIRI
(1) Mutasi antar Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. surat permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan; c. surat persetujuan Mutasi dari Pimpinan Unit Kerja asal terkait permohonan pindah PNS; d. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan Mutasi; e. surat pernyataan dari Unit Kerja asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja; f. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja;
g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir; h. riwayat jabatan; i. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau j. surat pernyataan/surat keterangan sesuai dengan alasan kepindahan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir; b. surat permohonan dari Pemohon; c. surat rekomendasi dan pernyataan persetujuan pindah antar Unit Kerja oleh Pimpinan Unit Kerja; d. hasil kajian permohonan pindah dari Pimpinan Unit Kerja asal yang terdiri dari:
- kajian risk and benefit sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- asli surat penyataan Pimpinan Unit Kerja asal bermeterai 6000 yang menyatakan bahwa pemohon telah melakukan transfer of knowledge kepada seluruh pegawai di lingkungan Unit Kerja asal dan kepindahan pemohon tidak menggangu kinerja Unit Kerja asal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. e. surat pernyataan bermaterai bahwa tidak dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran peraturan disiplin PNS atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Pimpinan Unit Kerja asal; f. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja;
g. fotokopi surat keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir; h. daftar riwayat jabatan; i. fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; dan j. surat pernyataan/surat keterangan sesuai dengan alasan kepindahan, yaitu:
- surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh Rumah Sakit pemerintah, jika alasan kepindahan karena sakit;
- surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah perihal tidak tersedianya fasilitas kesehatan untuk pengobatan Pemohon, jika alasan kepindahan karena sakit;
- surat keterangan sakit dari Rumah Sakit tempat orang tua menjalani pemeriksaan dan perawatan secara intensif, jika alasan pindah karena orang tua sakit; dan/atau
- surat keterangan tempat kerja suami/istri, jika alasan pindah karena mengikuti suami/istri.
