PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — MUTASI ATAS PERMINTAAN SENDIRI
Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan; b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; dan c. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh Unit Kerja yang menangani kepegawaian.
