Pasal 6
BAB 2 — MUTASI ATAS PERENCANAAN
Mutasi atas dasar perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi antar instansi atau antar Unit Kerja dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS. b. dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. c. Unit Kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan Mutasi. d. perencanaan Mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan Mutasi. e. berdasarkan pertimbangan Mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, Unit Kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan Mutasi kepada PPK. f. PPK mengajukan surat alih status ke Badan Kepegawaian Negara; dan g. berdasarkan usul Mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, PPK MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam jabatan.
