Pasal 5
BAB 2 — MUTASI ATAS PERENCANAAN
Mutasi atas dasar perencanaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan Mutasi; c. surat usul Mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; d. surat persetujuan Mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; e. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama; f. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir; g. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama; dan/atau i. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
