PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — MUTASI ATAS PERENCANAAN
(1) Mutasi atas dasar perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan memperhatikan aspek sebagai berikut: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan. (2) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
