PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Mutasi antar Unit Kerja; dan b. Mutasi antar instansi. (2) Mutasi antar instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Mutasi antar instansi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan b. Mutasi antar instansi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Mutasi antar instansi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. ke Unit Kerja pusat; atau b. ke UPT BPOM.
