Pasal 10
BAB 3 — MUTASI ATAS PERMINTAAN SENDIRI
(1) Mutasi antar instansi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. surat permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan; c. mendapatkan persetujuan dari PPK terkait permohonan pindah antar instansi PNS. d. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan Mutasi; e. tidak sedang menjalani tugas belajar atau masa pengabdian setelah selesai tugas belajar; f. tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran peraturan disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin; g. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat; h. fotokopi surat keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir; i. riwayat jabatan; j. hasil penilaian prestasi kerja selama 2 (dua) tahun bernilai baik; k. surat pernyataan/surat keterangan sesuai dengan alasan kepindahan; dan l. dokumen persyaratan lainnya.
(2) Dalam hal Pemohon mengajukan Mutasi antar instansi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir; b. surat permohonan dari Pemohon; c. surat rekomendasi dan pernyataan persetujuan pindah antar instansi oleh Pimpinan Unit Kerja; d. hasil kajian permohonan pindah antar instansi dari Pimpinan Unit Kerja asal yang terdiri dari:
- kajian risk and benefit sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- asli surat penyataan Pimpinan Unit Kerja asal bermeterai 6000 yang menyatakan bahwa pemohon telah melakukan transfer of knowledge kepada seluruh pegawai di lingkungan Unit Kerja asal dan kepindahan pemohon tidak menggangu kinerja Unit Kerja asal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. e. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau masa pengabdian setelah selesai tugas belajar dari Pimpinan Unit Kerja. f. surat pernyataan tidak dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin PNS atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Pimpinan Unit Kerja; g. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat; h. fotokopi surat keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir; i. daftar riwayat jabatan;
j. fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; k. surat pernyataan/surat keterangan sesuai dengan alasan kepindahan, yaitu:
- surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah, jika alasan kepindahan karena sakit;
- surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah perihal tidak tersedianya fasilitas kesehatan untuk pengobatan Pemohon, jika alasan kepindahan karena sakit;
- surat keterangan tempat kerja suami/istri, jika alasan pindah karena mengikuti suami/istri. l. dokumen persyaratan lainnya, meliputi:
- fotokopi surat keputusan Penempatan kembali setelah selesai tugas belajar (bagi yang pernah tugas belajar) yang telah dilegalisir;
- fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisir; dan
- daftar riwayat hidup.
