Pasal 15
BAB 3 — MUTASI ATAS PERMINTAAN SENDIRI
(1) Pemohon mengajukan permohonan pindah kepada PPK melalui Kepala UPT BPOM dengan melampirkan kelengkapan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) UPT BPOM melakukan verifikasi terhadap permohonan Mutasi Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara melakukan kajian berdasarkan analisis beban kerja UPT BPOM. (3) UPT BPOM melakukan verifikasi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut: a. kesesuaian dengan formasi di UPT BPOM dengan kualifikasi pendidikan Pemohon; b. dalam hal Pemohon memiliki pendidikan strata dua atau lebih harus sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang tertera pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; c. Pemohon yang mengajukan permohonan Mutasi merupakan lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi; d. memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan lembaga psikologi dan wawancara oleh Tim di UPT BPOM; dan e. memiliki hasil tes kesehatan berbadan sehat dari Rumah Sakit pemerintah. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi dari UPT BPOM kepada PPK.
