PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 3 — MUTASI ATAS PERMINTAAN SENDIRI
(1) Mutasi antar instansi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat dipertimbangkan oleh PPK jika tersedia formasi dan kesesuaian kompetensi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Mutasi antar instansi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan diprioritaskan bagi Unit Kerja yang masih membutuhkan pegawai berdasarkan analisis beban kerja dan peta jabatan.
