Pasal 14
BAB 3 — MUTASI ATAS PERMINTAAN SENDIRI
(1) Pemohon mengajukan permohonan Mutasi kepada PPK dengan melampirkan kelengkapan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi permohonan Mutasi dengan cara menganalisis kebutuhan pada Unit Kerja pusat sesuai persyaratan sebagai berikut: a. kesesuaian formasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan kualifikasi pendidikan Pemohon yang akan pindah; b. memiliki ijazah terakhir dari perguruan tinggi yang terakreditasi; c. jika Pemohon memiliki pendidikan strata dua atau lebih harus sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang tertera pada Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; d. memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, dibuktikan dari hasil pemeriksaan lembaga psikologi tersertifikasi dan/atau oleh assesor internal Badan Pengawas Obat dan Makanan; e. dilakukan wawancara oleh assessor internal Badan Pengawas Obat dan Makanan dan jika perlu dapat melibatkan Unit Kerja tujuan; f. berbadan sehat dibuktikan dengan hasil tes kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah; dan g. memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan oleh hasil wawancara. (3) PPK memberikan keputusan terhadap permohonan pindah Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kebutuhan pola karier pegawai, aspek sosial/ekonomi serta melakukan peninjauan kembali terhadap hasil tes kompetensi. (4) Dalam hal disetujui, PPK menerbitkan surat permintaan persetujuan pindah kepada PPK instansi asal Pemohon. (5) PPK instansi asal Pemohon menyampaikan persetujuan pindah antar instansi yang ditujukan kepada PPK. (6) PPK mengajukan surat alih status ke Badan Kepegawaian Negara.
