Pasal 13
BAB 3 — MUTASI ATAS PERMINTAAN SENDIRI
(1) Pemohon mengajukan permohonan Mutasi secara tertulis yang disampaikan secara berjenjang kepada Pimpinan Unit Kerja disertai dengan alasan Mutasi dan data dukung yang lengkap. (2) Apabila permohonan Mutasi disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja Pemohon, Pimpinan Unit Kerja pemohon membuat kajian Mutasi dan surat rekomendasi. (3) Pimpinan Unit Kerja Pemohon menyampaikan kajian Mutasi dan surat rekomendasi Mutasi antar Unit Kerja ke PPK. (4) PPK memberikan keputusan terhadap permohonan Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan redistribusi pegawai, kebutuhan organisasi, kebutuhan pola karier pegawai, aspek sosial dan ekonomi. (5) Dalam hal kajian Pemohon disetujui/ditolak oleh PPK, maka:
a. jika disetujui, Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada instansi tujuan pindah; dan b. jika ditolak, Pimpinan Unit Kerja harus menyampaikan penolakan kepada Pemohon beserta justifikasinya. (6) Dalam hal Mutasi disetujui oleh instansi tujuan pindah, Pemohon harus menyampaikan surat permintaan persetujuan pindah antar instansi dari PPK instansi tujuan pindah kepada PPK. (7) PPK menerbitkan surat persetujuan pindah antar instansi. (8) Instansi tujuan Pemohon mengajukan surat alih status ke Badan Kepegawaian Negara, selama proses alih status kepegawaian Pemohon wajib bekerja dan melaksanakan tugas di Instansi asal sampai terbitnya surat persetujuan teknis.
