Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA DAN PROSEDUR PEMBERIAN REKOMENDASI
(1) Permohonan rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika diajukan kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan: a. fotokopi surat izin Industri Farmasi, IOT, UKOT, produksi Kosmetika atau Produsen Pangan Olahan; b. fotokopi API-P; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. surat penunjukan keagenan/distributor dari perusahaan di luar negeri dan perjanjian kerjasama; dan e. daftar Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika yang akan diimpor. (4) Daftar Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
