Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA DAN PROSEDUR PEMBERIAN REKOMENDASI
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Deputi dapat menerbitkan atau menolak menerbitkan rekomendasi untuk mendapatkan
Persetujuan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika. (2) Deputi menerbitkan rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditolak, Deputi menyampaikan penolakan penerbitan Rekomendasi Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika paling lama 10 (sepuluh) Hari disertai alasan penolakan. (4) Format rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
