PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Rekomendasi untuk...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA DAN PROSEDUR PEMBERIAN REKOMENDASI
(1) Industri Farmasi, IOT, UKOT, Industri Kosmetika, atau Produsen Pangan Olahan yang akan melakukan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika harus memiliki rekomendasi dari Kepala Badan.
(2) Kepala Badan melimpahkan wewenang pemberian rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Deputi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
