PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Rekomendasi untuk...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Barang Komplementer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. belum dapat diproduksi oleh Pemohon dibuktikan dengan belum adanya fasilitas produksi bentuk sediaan Barang Komplementer; b. sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P; c. dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki Hubungan Istimewa dengan Pemohon pemilik API-P; dan d. memiliki nomor izin edar. (2) Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh melalui surat penunjukan keagenan/distributor dan perjanjian kerjasama.
