PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Rekomendasi untuk...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Industri Farmasi, IOT, UKOT, dan Industri Kosmetika sebagai pemilik API-P dapat mengimpor Barang Komplementer, sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya.
(2) Barang Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika. (3) Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Suplemen Kesehatan yang diimpor oleh Produsen Pangan Olahan. (4) Barang Komplementer yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
