PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING KOSMETIKA
Pasal 7
pasal.id
Pemilik Nomor Notifikasi wajib melaporkan Efek Tidak Diinginkan Serius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a yang membutuhkan rawat inap atau menyebabkan cacat permanen paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak efek pertama kali diketahui.
