PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING KOSMETIKA
Pasal 8
pasal.id
(1) Pemilik Nomor Notifikasi wajib melaporkan hasil Monitoring Efek Samping Kosmetika berupa Efek Tidak Diinginkan Non-Serius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b secara berkala pada bulan Januari dan Juli. (2) Dalam hal Pemilik Nomor Notifikasi mengedarkan Kosmetika yang mengandung satu atau lebih bahan pewarna rambut sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, wajib melaporkan hasil Monitoring Efek Samping Kosmetika berupa tidak terjadi efek tidak diinginkan dan Efek Tidak Diinginkan Non-Serius secara berkala pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
