PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 65
BAB 5 — MASA BERLAKU PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha harus melakukan perpanjangan Izin Komersial atau Operasional paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Izin Komersial atau Operasional berakhir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perpanjangan Izin Komersial atau Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
