PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 66
BAB 6 — PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha terdiri atas: a. pemenuhan Komitmen; b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi, dan/atau pendaftaran; dan/atau c. usaha dan/atau kegiatan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal pernyataan Komitmen yang tercantum dalam OSS. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan: a. dokumen termasuk laporan kegiatan usaha; b. ketenagaan; c. sarana prasarana; dan d. lokasi/tempat.
