Pasal 64
BAB 5 — MASA BERLAKU PERIZINAN BERUSAHA
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk jangka waktu dengan ketentuan sebagai berikut: a. 5 (lima) tahun untuk Izin Edar Obat, Izin Edar Obat Tradisional, Izin Edar Suplemen Kesehatan, Izin Edar Pangan Olahan, sertifikat CPOB, sertifikat CDOB, sertifikat CPOTB, sertifikat CPKB, dan sertifikat CPPOB; b. 3 (tiga) tahun untuk Izin Edar Kosmetik dan sertifikat CPOTB Bertahap; c. 6 (enam) bulan untuk AHP Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; d. 1 (satu) kali pemasukan untuk Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan; dan e. Untuk Surat Keterangan Ekspor Obat dan Makanan jangka waktu sesuai dengan yang tertera dalam surat tersebut. (2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. (3) Untuk sertifikat CPOTB Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diperpanjang paling banyak 3 (kali).
