Pasal 56
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Izin Komersial atau Operasional untuk memperoleh sertifikat CPOTB wajib memenuhi Komitmen. (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan sertifikasi CPOTB. (3) Untuk pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi komitmen dengan menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 30 melalui Badan POM yang terintegrasi dengan sistem OSS. (4) Badan POM melakukan audit dan evaluasi atas dokumen persyaratan sertifikat CPOTB yang disampaikan oleh Pelaku Usaha yang disampaikan oleh Pelaku Usaha. (5) Evaluasi atas dokumen persyaratan sertifikat CPOTB dilaksanakan dalam jangka waktu: a. 50 (lima puluh) Hari untuk sertifikasi CPOTB, resertifikasi CPOTB, dan/atau perubahan fasilitas yang memerlukan inspeksi; b. 14 (empat belas) Hari untuk perubahan sertifikat CPOTB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi yang sama); dan c. 55 (lima puluh lima) Hari untuk sertifikasi CPOTB bertahap bagi UKOT dan UMOT. (6) Badan POM menerbitkan sertifikat CPOTB berdasarkan hasil evalusi yang menyatakan Pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Badan POM menyampaikan sertifikat CPOTB sebagai pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS. (8) Badan POM menerbitkan keputusan penolakan permohonan sertifikat CPOTB berdasarkan hasil evalusi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (9) Badan POM menyampaikan menyampaikan keputusan penolakan paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS.
