Pasal 55
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Izin Komersial atau Operasional untuk memperoleh AHP Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib memenuhi Komitmen. (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Analisa Hasil Pengawasan Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. (3) Untuk pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi komitmen dengan menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 melalui Badan POM yang terintegrasi dengan
sistem OSS. (4) Badan POM melakukan evaluasi atas dokumen persyaratan AHP Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor farmasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha yang disampaikan oleh Pelaku Usaha. (5) Evaluasi atas dokumen persyaratan AHP Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilaksanakan paling lama 4 (empat) Hari sejak permohonan diterima lengkap dan benar. (6) Badan POM menerbitkan AHP Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi berdasarkan hasil evalusi yang menyatakan Pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Badan POM menyampaikan AHP Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagai pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS. (8) Badan POM menerbitkan keputusan penolakan permohonan AHP Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi berdasarkan hasil evalusi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (9) Badan POM menyampaikan menyampaikan keputusan penolakan paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS.
