Pasal 57
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Izin Komersial atau Operasional untuk memperoleh sertifikat CPKB wajib memenuhi Komitmen. (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan sertifikasi CPKB.
(3) Untuk pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi komitmen dengan menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 34 melalui Badan POM yang terintegrasi dengan sistem OSS. (4) Badan melakukan audit dan evaluasi atas dokumen persyaratan sertifikat CPKB yang disampaikan oleh Pelaku Usaha yang disampaikan oleh Pelaku Usaha. (5) Evaluasi atas dokumen persyaratan sertifikat CPKB dilaksanakan dalam jangka waktu: a. 14 (empat belas) Hari untuk permohonan persetujuan denah bangunan industri kosmetik; b. 35 (tiga puluh lima) Hari untuk sertifikasi CPKB dan/atau resertifikasi CPKB; dan c. 35 (tiga puluh lima) Hari untuk permohonan persetujuan fasilitas bersama Kosmetik dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). (6) Badan POM menerbitkan sertifikat CPKB berdasarkan hasil evalusi yang menyatakan Pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Badan POM menyampaikan sertifikat CPKB sebagai pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS. (8) Badan POM menerbitkan keputusan penolakan permohonan sertifikat CPKB berdasarkan hasil evalusi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (9) Badan POM menyampaikan menyampaikan keputusan penolakan paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS.
