Pasal 53
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Izin Komersial atau Operasional untuk memperoleh sertifikat CDOB wajib memenuhi Komitmen. (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan sertifikasi CDOB. (3) Untuk pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi komitmen dengan menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21
melalui Badan POM yang terintegrasi dengan sistem OSS. (4) Badan POM melakukan audit dan evaluasi atas dokumen persyaratan sertifikat CDOB yang disampaikan oleh Pelaku Usaha yang disampaikan oleh Pelaku Usaha. (5) Audit dan evaluasi atas dokumen persyaratan sertifikat CDOB dilaksanakan paling lama 54 (lima puluh empat) Hari. (6) Badan POM menerbitkan sertifikat CDOB berdasarkan hasil evalusi yang menyatakan Pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Badan POM menyampaikan sertifikat CDOB sebagai pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS. (8) Badan POM menerbitkan keputusan penolakan permohonan sertifikat CDOB berdasarkan hasil evalusi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (9) Badan POM menyampaikan menyampaikan keputusan penolakan paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS.
