Pasal 52
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Izin Komersial atau Operasional untuk memperoleh sertifikat CPOB wajib memenuhi Komitmen. (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan sertifikasi CPOB. (3) Untuk pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi komitmen dengan menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 melalui Badan POM yang terintegrasi dengan sistem OSS.
(4) Badan POM melakukan audit dan evaluasi atas dokumen persyaratan sertifikat CPOB yang disampaikan oleh Pelaku Usaha yang disampaikan oleh Pelaku Usaha. (5) Evaluasi atas dokumen persyaratan sertifikat CPOB dilaksanakan paling lama: a. 35 (tiga puluh lima) Hari, untuk:
- sertifikasi CPOB; dan/atau
- resertifikasi CPOB atau perubahan fasilitas yang memerlukan inspeksi; atau b. 10 (sepuluh) Hari, untuk resertifikasi CPOB, perubahan fasilitas, dan/atau perubahan administratif yang tidak memerlukan inspeksi. (6) Badan POM menerbitkan sertifikat CPOB berdasarkan hasil evalusi yang menyatakan Pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Badan POM menyampaikan sertifikat CPOB sebagai pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS. (8) Badan POM menerbitkan keputusan penolakan permohonan sertifikat CPOB berdasarkan hasil evalusi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (9) Badan POM menyampaikan menyampaikan keputusan penolakan paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS.
