Pasal 51
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Izin Komersial atau Operasional untuk memperoleh Izin Edar Pangan Olahan wajib memenuhi Komitmen. (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pendaftaran Pangan Olahan. (3) Untuk pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi komitmen dengan menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 melalui Badan POM yang terintegrasi dengan sistem OSS. (4) Badan POM melakukan evaluasi atas dokumen persyaratan Izin Edar Pangan Olahan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha. (5) Evaluasi atas dokumen persyaratan Izin Edar Pangan Olahan dilaksanakan paling lama:
a. 30 (tiga puluh) Hari untuk registrasi baru Izin Edar Pangan Olahan dengan tingkat risiko tinggi dan/atau risiko sedang; b. 5 (lima) Hari untuk registrasi baru Izin Edar Pangan Olahan dengan tingkat risiko risiko rendah dan/atau sangat rendah; c. 30 (tiga puluh) Hari untuk registrasi variasi mayor; d. 5 (lima) Hari untuk registrasi variasi minor; dan e. 5 (lima) Hari untuk registrasi ulang. (6) Badan POM menerbitkan Izin Edar Pangan Olahan berdasarkan hasil evalusi yang menyatakan Pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Badan POM menyampaikan Izin Edar Pangan Olahan sebagai pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS. (8) Badan POM menerbitkan keputusan penolakan permohonan Izin Edar Pangan Olahan berdasarkan hasil evalusi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (9) Badan POM menyampaikan keputusan penolakan paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS.
