Pasal 50
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Izin Komersial atau Operasional untuk memperoleh Izin Edar Kosmetik wajib memenuhi Komitmen. (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan notifikasi Kosmetik. (3) Untuk pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi komitmen dengan menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 melalui Badan POM yang terintegrasi dengan sistem OSS. (4) Badan POM melakukan evaluasi atas dokumen persyaratan Izin Edar Kosmetik yang disampaikan oleh Pelaku Usaha. (5) Evaluasi atas dokumen persyaratan Izin Edar Kosmetik dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) Hari.
(6) Dalam hal Kosmetik merupakan tipe produk sediaan wangi-wangian, evaluasi atas dokumen persyaratan Izin Edar Kosmetik dilaksanakan paling lama 3 (tiga) Hari. (7) Badan POM menerbitkan Izin Edar Kosmetik berdasarkan hasil evalusi yang menyatakan Pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (8) Badan POM menyampaikan Izin Edar Kosmetik sebagai pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS. (9) Badan POM menerbitkan keputusan penolakan permohonan Izin Edar Kosmetik berdasarkan hasil evalusi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (10) Badan POM menyampaikan menyampaikan keputusan penolakan paling lambat 1 (satu) Hari melalui sistem OSS.
