PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 40
BAB 3 — PERSYARATAN
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) untuk memperoleh Surat Keterangan Ekspor Kemasan Pangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dokumen administratif meliputi: a. surat permohonan; b. surat pernyataan tentang produk di atas materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) yang menyatakan bahwa produk yang diekspor memenuhi persyaratan keamanan kemasan pangan sesuai ketentuan yang berlaku di INDONESIA (jika produk beredar di INDONESIA) atau peraturan negara pengimpor; c. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. dokumen penunjang meliputi invoice, packing list, bill of landing atau air waybill, dan/atau sertifikat ISO 22000.
- Dokumen teknis meliputi: a. deskripsi produk yang memuat spesifikasi lengkap dari Kemasan pangan yaitu bahan penyusun kemasan pangan dapat berupa:
- bahan kontak pangan dapat berupa kaca, resin penukar ion, logam dan paduan logam, kertas dan karton, plastik, selulosa teregenerasi, silikon, kain, lilin, kayu; dan/atau
- zat kontak pangan dapat berupa pewarna, pemlastis, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, dan pensanitasi. b. sertifikat analisa dapat berupa certificate of analysis dan hasil uji migrasi yang berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dan berasal dari laboratorium terakreditasi; c. contoh scan produk kemasan pangan; d. certificate of compliance/self declaration; e. material safety data sheet; dan
f. certificate of origin jika produk re-ekspor atau yang produsennya berasal dari negara lain.
