Pasal 39
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) untuk memperoleh Surat Keterangan Ekspor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administratif meliputi:
surat permohonan;
bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
perjanjian kerja sama antara produsen dan eksportir; dan
faktur/invoice (dalam US Dollar). b. dokumen teknis meliputi:
persetujuan pendaftaran produk pangan;
surat pernyataan perbedaan produk lokal dan ekspor;
hasil analisa dari laboratorium terakreditasi;
izin pencantuman logo halal, jika mencantumkan logo halal pada label/kemasan produk; dan
contoh sampel produk lokal dan ekspor yang ditunjukkan pada saat pertama kali ekspor. (2) Dikecualikan dari ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 untuk produk pangan ekspor yang: a. telah memiliki izin edar dari Badan POM; b. tidak terdapat perubahan komposisi produk; dan c. tidak terdapat penambahan klaim pada label kemasan. (3) Dalam hal pangan olahan yang diekspor belum memiliki Izin Edar dari Badan, untuk memperoleh Surat Keterangan Ekspor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administratif meliputi:
surat permohonan;
bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
perjanjian kerja sama antara produsen dan eksportir; dan
faktur/invoice (dalam US Dollar). b. dokumen teknis meliputi:
spesifikasi produk;
surat pernyataan perbedaan produk lokal dan ekspor;
hasil analisa dari laboratorium terakreditasi;
hasil pemeriksaan sarana produksi;
contoh sampel produk lokal dan ekspor (ditunjukkan pada saat pertama kali ekspor); dan
purchase order/invoice yang didistribusikan lokal untuk pengajuan sertifikat bebas jual/free sale.
