PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 38
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Surat Keterangan Ekspor Pangan dan Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n diajukan oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat Keterangan Ekspor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. certificate of health; dan b. certificate of free sale. (3) Surat Keterangan Ekspor Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Surat Notifikasi Ekspor Kemasan Pangan (Export Notification for Food Packaging).
