PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 34
BAB 3 — PERSYARATAN
Industri Kosmetik untuk melakukan perubahan sertifikasi CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dokumen administratif meliputi: a. surat permohonan; dan b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Dokumen teknis berupa dokumen rencana perubahan.
