PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 33
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Industri Kosmetik untuk memperoleh persetujuan denah bangunan industri kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dokumen administratif meliputi:
- surat permohonan; dan 2) Tanda Daftar Industri (TDI)/Izin Usaha Industri (IUI)/Izin Usaha Mikro dan Kecil. b. dokumen teknis berupa denah bangunan Industri Kosmetik. (2) Industri Kosmetik untuk memperoleh persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetik bersama Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administratif meliputi:
- surat permohonan; dan
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dokumen teknis berupa jadwal produksi Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
