PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 32
BAB 3 — PERSYARATAN
Industri Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 untuk memperoleh sertifikat CPKB atau untuk melakukan perpanjangan sertifikat CPKB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dokumen administratif meliputi: a. surat permohonan; b. Sertifikat Produksi Kosmetika; dan c. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Dokumen teknis berupa dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPKB.
