PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 31
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k diajukan oleh Industri Kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Industri Kosmetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh: a. persetujuan denah bangunan industri kosmetik; dan/atau b. persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetik bersama Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
