PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 30
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Perubahan terhadap sertifikasi CPOTB Bertahap meliputi: a. perubahan fasilitas yang memerlukan inspeksi; dan/atau b. perubahan administratif. (2) UKOT atau UMOT untuk melakukan perubahan sertifikasi CPOTB Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administratif berupa surat permohonan. b. dokumen teknis meliputi:
- dokumen denah tata ruang bangunan sesuai dengan persyaratan CPOTB;
- dokumen rencana perubahan; dan 3) sertifikat CPOTB Bertahap. (3) UKOT atau UMOT untuk melakukan perubahan sertifikasi CPOTB Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administratif berupa surat permohonan. b. dokumen teknis meliputi:
- dokumen rencana perubahan; dan 2) sertifikat CPOTB Bertahap.
