PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 29
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Perubahan terhadap sertifikat CPOTB meliputi: a. perubahan fasilitas yang memerlukan inspeksi; dan/atau b. perubahan administratif. (2) IOT, IEBA, UKOT, atau UMOT untuk melakukan perubahan sertifikat CPOTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administratif meliputi:
- surat permohonan; dan
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. dokumen teknis meliputi:
- dokumen denah tata ruang bangunan sesuai dengan persyaratan CPOTB;
- dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPOTB;
- dokumen rencana perubahan; dan
- sertifikat CPOTB. (3) IOT, IEBA, UKOT, atau UMOT untuk melakukan perubahan sertifikat CPOTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dokumen administratif meliputi:
- surat permohonan; dan
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. dokumen teknis meliputi:
- dokumen rencana perubahan; dan
- sertifikat CPOTB.
