PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 28
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) IOT, IEBA, UKOT, atau UMOT untuk melakukan perpanjangan sertifikat CPOTB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administratif meliputi:
- surat permohonan; dan
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. dokumen teknis meliputi:
- dokumen denah tata ruang bangunan sesuai dengan persyaratan CPOTB;
- dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPOTB;
- sertifikat CPOTB; dan
- dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPOTB; dan
- perkembangan Corrective Action and Preventive Action CAPA inspeksi terakhir.
(2) UKOT atau UMOT untuk melakukan perpanjangan sertifikasi CPOTB Bertahap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administratif berupa surat permohonan; dan b. dokumen teknis meliputi:
- dokumen denah tata ruang bangunan sesuai dengan persyaratan CPOTB; dan
- sertifikat CPOTB Bertahap.
