PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 27
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Sertifikat CPOTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j diajukan oleh IOT, IEBA atau UKOT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) IOT, IEBA atau UKOT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh sertifikat CPOTB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administratif meliputi:
- surat permohonan;
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- surat pernyataan komitmen untuk permohonan sertifikat CPOTB.
b. dokumen teknis meliputi:
- dokumen denah tata ruang bangunan sesuai dengan persyaratan CPOTB; dan
- dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPOTB. (3) Dalam hal UKOT atau UMOT belum dapat memenuhi persyaratan CPOTB secara menyeluruh, UKOT atau UMOT dapat mengajukan sertifikasi CPOTB Bertahap. (4) UKOT atau UMOT untuk memperoleh sertifikasi CPOTB Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administratif berupa surat permohonan; dan b. dokumen teknis berupa dokumen denah tata ruang bangunan sesuai dengan persyaratan CPOTB.
