Pasal 24
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) untuk memperoleh AHP Impor Narkotika Psotropika, dan Prekursor Farmasi untuk kepentingan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. surat pernyataan belum pernah impor Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi atau SPI terakhir; b. laporan realisasi impor terakhir;
c. laporan realisasi penggunaan periode 1 (satu) tahun sebelumnya dan pada tahun berjalan dari industri atau pengguna akhir; d. rencana kebutuhan tahunan dari pengguna akhir periode tahun berjalan dan 1 (satu) tahun ke depan yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab produksi di industri atau pengguna akhir; e. rencana kebutuhan untuk pengembangan produk yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab produksi di industri atau pengguna akhir untuk impor dalam rangka pengembangan produk; f. rencana kebutuhan baku pembanding yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab produksi di industri atau pengguna akhir untuk impor berupa baku pembanding; g. surat pesanan kepada eksportir; h. surat pesanan dari pengguna akhir jika pelaku usaha adalah PBF; i. persetujuan impor dalam bentuk ruahan jika produk ruahan yang akan diimpor akan diolah oleh industri farmasi menjadi obat yang diedarkan di INDONESIA; j. surat persetujuan impor khusus ekspor jika produk yang diimpor tidak akan diedarkan di INDONESIA; dan k. surat keterangan dari Badan tentang persetujuan penggunaan bahan baku dan/atau baku pembanding untuk keperluan pengembangan produk. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang belum pernah melakukan importasi Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi.
