PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 23
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) AHP Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i diajukan oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) AHP terdiri atas: a. AHP untuk Impor Narkotika, Psikotropika atau Prekursor Farmasi; dan b. AHP untuk Ekspor Narkotika, Psikotropika atau Prekursor Farmasi. (3) AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan tujuannya terdiri atas: a. untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan b. untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia, diagnostik, dan reagensia laboratorium.
