Pasal 25
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) untuk memperoleh AHP Impor Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, reagensia, diagnostik, dan reagensia laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Surat pernyataan belum pernah melakukan Impor Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi atau SPI terakhir; b. laporan realisasi impor terakhir; c. laporan realisasi penggunaan periode 1 (satu) tahun sebelumnya dan pada tahun berjalan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan atau pengguna akhir; d. rencana kebutuhan tahunan dari pengguna akhir periode tahun berjalan dan 1 (satu) tahun ke depan yang ditandatangani oleh penanggung jawab Lembaga Ilmu Pengetahuan atau pengguna akhir; e. surat pesanan kepada eksportir; f. surat pesanan dari pengguna akhir jika pelaku usaha yaitu PBF; g. Protokol penelitian untuk keperluan penelitian, jika untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang belum pernah melakukan importasi Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi.
