PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Perubahan terhadap sertifikat CPOB meliputi: a. perubahan fasilitas; dan/atau b. perubahan administratif. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) untuk melakukan perubahan sertifikat CPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administratif meliputi:
- surat permohonan; dan
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. dokumen teknis meliputi:
- daftar perubahan fasilitas;
- dokumen pengendalian perubahan; dan
- dokumen kualifikasi/validasi terkait perubahan.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) untuk melakukan perubahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dokumen administratif meliputi:
- surat permohonan; dan
- bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. dokumen teknis berupa dokumen pendukung terkait perubahan administratif.
