Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Sertifikat CDOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g diajukan oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh sertifikat CDOB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administratif meliputi:
permohonan sertifikasi; dan
bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. dokumen teknis meliputi:
izin PBF/pengakuan PBF Cabang/sertifikat distribusi farmasi/izin usaha;
denah lokasi dan layout bangunan sesuai izin PBF/pengakuan PBF Cabang/sertifikat distribusi farmasi/izin usaha;
Surat Izin Kerja Apoteker Penanggung Jawab;
daftar produk yang didistribusikan;
struktur organisasi;
daftar personalia;
daftar peralatan/perlengkapan;
ringkasan eksekutif quality management system; dan
dokumen self assessment.
