PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) untuk melakukan perpanjangan sertifikat CPOB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dokumen administratif meliputi: a. surat permohonan; dan b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Dokumen teknis meliputi: a. daftar perubahan bermakna sejak inspeksi CPOB terakhir; b. daftar penyimpangan sejak inspeksi CPOB terakhir; dan c. pengkajian mutu produk periode terakhir untuk tiga produk yang paling banyak diproduksi pada fasilitas yang akan diresertifikasi CPOB.
