PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 76
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan hubungan masyarakat, komunikasi, dan publikasi; b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi dan dokumentasi di bidang pengawasan Obat dan Makanan; d. penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan strategis kepada pimpinan; dan e. pelaksanaan urusan protokol dan kesekretariatan pimpinan.
