PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 68
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Perencanaan dan Pengelolaan Karier Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pengadaan dan penempatan sumber daya manusia; b. fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan analisis dan evaluasi jabatan dan analisis beban kerja; c. pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; d. pengelolaan karier jabatan fungsional; dan e. pengelolaan karier jabatan struktural.
