PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Negara dan
pengendalian atas pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan Barang Milik Negara, penyusunan laporan Barang Milik Negara BPOM, pembinaan, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penatausahaan Barang Milik Negara. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan pemeliharaan Barang Milik Negara.
